kumpulan makalah pribadi
Friday, October 25, 2019
Hadits Tentang Ibadah Yang Tak Berfaedah
HADITS TENTANG IBADAH YANG TAK BERFAEDAH
hadits yang dibacakan setiap hari selesai sholat maghrib berjamaah di Surau Baru Al Mu'min Korong Padang Baru Nag. Parit Malintang kec. Enam Lingkung Kab. PAdang Pariaman Sumatera Barat, guna memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa masih banyak hadits rosulullah SAW yang belum masyarakat dengarkan.
semoga dengan dibacakan hadits setiap selesai sholat maghrib menambah khazanah tentang hadits.
maka dari itu marilah kita gerakkan sholat berjamaah di setiap tempat ibadah
tidak ada salahnya kita untuk mendengarkannya
Friday, November 17, 2017
MAKALAH MANFAAT AKTA NIKAH DAN KAWIN KONTRAK
MAKALAH
MANFAAT AKTA NIKAH DAN KAWIN KONTRAK
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Masail Fiqiyyah
Oleh:
KELOMPOK IV
Nama kelompok:
Mella Martika Putri
Dosen Pengampu
NURASIAH AHMAD, SH.I
M.A
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH SYEKH BURHANUDDIN
(STIT- SB) PARIAMAN
T. A 2016/2017
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah, puji dan rasa
syukur mendalam kehadirat Allah SWT, dengan semua rahmat dan nikmat yang di
berikan sehingga Insyaallah Makalah
ini bisa selesai dan tersusun sebagaimna mestinya. Shalawat dan salam
senantiasa penulis haturkan kepada
junjungan Nabi Muhammad SAW , karena semangat dakwah beliau lah sehingga
sampai saat ini semua manusia terkhusus umat muslim dari berbagai daerah di
seluruh dunia bisa merasakan dampak positif dari ajaran- ajaran yang telah
disampaikan serta dapat mengamalkan sunnah-sunnahnya.
Dengan
penuh kesadaran dan kekhilafan bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, dengan itu tentunya penyusun sadar. Olehnya demi mendapatkan
hasil yang paling baik, maka penyusun berharap kritik dan saran dari pembaca, juga melalui kesempatan yang lebih banyak
lagi mudah-mudahan penyusun dapat melakukan revisi dalam perbaikan dan penyusunan
kembali buku ini agar dapat di sajikan dalam bentuk yang lebih sempurna
Terimakasih
Pariaman, 30
oktober 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan zaman
dengan dinamika yang terus berubah maka banyak sekalin perubahan-perubahan yang
terjadi, pergeseran kultur lisan kepada kultur tulis sebagai ciri masyarakat
modern, menuntut dijadikannya akta surat, sebagai bukti autentik saksi hidup
tidak lagi bisa diandalkan tidak saja karena bisa hilang dengan sebab kematian,
manusia juga dapat mengalami kelupaan dan kesilapan. Atas dasar ini kami
sebagai pemakalah akan menjelaskan sedikit tentang begitu pentingnya “
Pencatatan nikah dan akad nikah “
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pencatatan perkawinan itu ?
2. Apakah kawin
kontrak itu ?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengerti bentuk pencatatan nikah
2. Untuk mengetahui dasar-dasar di berlakukannya pencatatan
nikah
3. Untuk mengerti manfaat yang terkandung dalam diberlakukannya
pencatatan nikah
4. Untuk mengetahui bentuk akad nikah
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENCATATAN AKTA NIKAH.
1. Dasar-dasar Pencatatan perkawinan
Perkawinan selanjutnya disebut
pernikahan, merupakan sebuah lembaga yang memberikan legimitasi seorang pria
dan wanita untuk bisa hidup dan berkumpul bersama dalam sebuah
keluarga.Ketenangan atau ketenteraman sebuah keluarga ditentukan salah satunya
adalah bahwa pernikahan itu harus sesuai dengan dengan tuntutan syariat Islam
(bagi orang Islam). Selain itu, ada aturan lain yang mengatur bahwa pernikahan
itu harus tercatat di Kantor Urusan Agama/Catatan Sipil.
Pencacatan perkawinan pada
prinsipnya merupakan hak dasar dalam keluarga. Selain itu merupakan upaya perlindungan terhadap isteri
maupun anak dalam memperoleh hak-hak keluarga seperti hak waris dan lain-lain.
Dalam hal nikah siri atau perkawinan
yang tidak dicatatkan dalam administrasi Negara mengakibatkan perempuan tidak
memiliki kekuatan hukum dalam hak status pengasuhan anak, hak waris, dan
hak-hak lainnya sebagai istri yang pas, akhirnya sangat merugikan pihak
perempuan
pada kesempatan ini perlu kami sampaikan
beberapa dasar hukum mengenai pencacatan perkawinan/pernikahan, antara lain:
Adanya undang-undang tentang no 22
tahun 1946 Mengatakan:
Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya
disebut nikah, diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah yang diangkat oleh Menteri
Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya.Talak dan rujuk yang dilakukan menurut
agama Islam selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitahukan kepada Pegawai
Pencatat Nikah.
Pasal ini memberitahukan legalisasi
bahwa supaya nikah, talak, dan rujuk menurut agama Islam supaya dicatat agar
mendapat kepastian hukum.
Dalam Negara yang teratur segala
hak-hak yang bersangkut pada dengan kependudukan harus dicatat, sebagai
kelahiran, pernikahan, kematian, dan sebagainya lagi pada perkawinan perlu di
catat ini untuk menjaga jangan sampai ada kekecauan.
Adanya Undang-undang No I tahun 1974
Tentang Perkawinan Pasal 2 Ayat 2 menyatakan:
"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku."
2. Manfaat Adanya Pencatatan Dalam Perkawinan
Ada beberapa manfaat pencatatan
pernikahan:
a.
Mendapat perlindungan hukum
Bayangkan, misalnya terjadi
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika sang istri mengadu kepada pihak yang
berwajib, pengaduannya sebagai istri yang mendapat tindakan kekerasan tidak
akan dibenarkan. Alasannya, karena sang isteri tidak mampu menunjukkan
bukti-bukti otentik akta pernikahan yang resmi.
b.
Memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait dengan
pernikahan
Akta nikah akan membantu suami
isteri untuk melakukan kebutuhan lain yang berkaitan dengan hukum. Misalnya
hendak menunaikan ibadah haji, menikahkan anak perempuannya yang sulung,
pengurusan asuransi kesehatan, dan lain sebagainya.
c.
Legalitas formal pernikahan di hadapan hukum
Pernikahan yang dianggap legal
secara hukum adalah pernikahan yang dicatat oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN)
atau yang ditunjuk olehnya.Karenanya, walaupun secara agama sebuah pernikahan
yang tanpa dicatatkan oleh PPN, pada dasarnya illegal menurut hukum.
d.
Terjamin keamanannya
Sebuah pernikahan yang dicatatkan
secara resmi akan terjamin keamanannya dari kemungkinan terjadinya pemalsuan
dan kecurangan lainnya. Misalnya, seorang suami atau istri hendak memalsukan
nama mereka yang terdapat dalam Akta Nikah untuk keperluan yang menyimpang.
Maka, keaslian Akta Nikah itu dapat dibandingkan dengan salinan Akta Nikah
tersebut yang terdapat di KUA tempat yang bersangkutan menikah dahulu.
3. Akta Nikah
Setelah pengumuman kehendak
melangsungkan perkawinan ditempel dan tidak ada keberatan dari pihak yang
terkait dengan rencana calon mempelai, maka perkawinan dapat dilangsungkan. Adapun ketentuan dan tata caranya
diatur dalam pasal 10 (PP No. 9/1975).
Pada saat akan dilangsungkannya
perkawinan, Pegawai Pencatat telah menyiapkan akta nikah dan salinannya dan
telah diisi mengenai hal-hal yang diperlukannya, seperti yang diatur dalam
pasal 12 (PP. 9/1975) , Selain hal-hal tersebut, dalam Akta Nikah dilampirkan
naskah perjanjian perkawinan yaitu teks yang dibaca suami setelah akad nikah
sebagai perjanjian kesetiaannya terhadap isteri. Setelah dilangsungkan akad
nikah, kedua mempelai menandatangani Akta Nikah yang sudah dibuat dalam rangkap
2 helai, pertama disimpan pada panitra pengadilan dalam wilayah kantor
pencatatan perkawinan itu berbeda dan salinannya yang telah disiapkan oleh
Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku, kemudian diberikan kepada
mempelai.
B. KAWIN KONTRAK
Keinginan manusia untuk kawin, merupakan
sunnatullah, tidak ada yang keluar dari garisnya, manusia, hewan maupun tumbuhan. Allah SWT berfirman “Dan segala sesuatu Kami ciptakan
berpasang-pasangan, supaya kamu menginagt akan kebesaran Allah.”(QS adz
Dzariyat ayat 49). Allah
memilih sarana ini untuk berkembang biaknya alam dan berkesinambungannya
ciptaan, setelah mempersiapkan setiap pasangaan tugas dan posisi masing-masing.
Allah SWT menciptakan manusia sepertia ciptaan-ciptaan lainnya, tidak mebiarkan
nalurinya berbuat sekehendaknya atau membiarkan hubungan antara perempuan dan
laki-laki kacau tidak beraturan. Tetapi Allah meletakan aturan dan rambu-rambu
sebagaimana telaah diterangkan oleh utusanNya. Muhammad SAW.[1]
Oleh karenanya, salah satu maqashid syari’ah (pokok dasar
syari’ah) yaitu menjaga keturunan. Islam menganjurkaan umat Islam untuk menikah
dan diharamkan membujang. Islam melarang mendekati zina dan menutup
sarana-sarana yang menjurus kepada perbuatan kotor tersebut. Islam juga
mengharamkan perzinaan yang berbalutkan dengan sampul pernikahan atau pelacuran
menggunakan baju kehormatan.
1. Definisi kawin kontrak/Nikah Mut’ah
Yang dimaksud nikah mut’ah adalah seseorang menikah dengan wanita
dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta,
makanan, pakaian atau yang lainnya.Jika masanya telah usai, maka dengan
sendirinya merekaa berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.[2]
Menurut Ustad Armen Halim Naro, bentuk pernikahan
ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi.
Kemudian mereka membuat kesepatan mahar (upah) dan batas waktu
tertentu.Misalnya tiga hari atau lebih atau kurang. Biasanya tidaak lebih dari 45 hari dengan
ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakaati, tidak ada nafkah,
tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibda’ (yaitu satu kali
haid bagi wanita monopose, dua kali haaid bagi wanita biasa dan empat bulan
sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal) dan tidak ada nasab kecuali jika
disyaratkan.
Jadi rukun nikah mut’ah menurut Syiah Imamiah ada tiga”
1) Shighat, seperti ucapan: “aku nikahi engkau” atau
“aku mut’ahkan engkau”
2) Calon
istri, dan diutamakan dari wanita muslimah atau kitabiah
3) Mahar,
dengan syarat saling rela sekalipun hanya satu genggam gandum
2. Nikah Mut’ah ada Masa Pensyariatan, Antara Boleg dan Larangan
Nikah mut’ah pada awal Islam (saat kondisi darurat)
diperbolehkan, kemudian datang nash-nash yang melarang hingga hari Kiamat.
Diantara hadist yang menyebutkan dibolehkannya nikah mut’ah pada awqal Islam
ialah:
Dari Rabi’ bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu
‘anhu, bahwasanya ia bersama Rasullah SAW lalu beliau bersabda “Wahai, sekalian
manusia, sebelumnya aku telaah mengizikan kalian melakukan mut’ah dengan
wanita. Sesungguhnya AllahSWT telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barang
siapa yng mempunyai sesuatu pada mereka, maka biarkanlah! Jangan ambil
sedikitpun dari apa yang telah diberikan.:[4]
Dari beliau, juga berkata: “Rasulullah SAW
memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami
memasuki Mekkah. Belum kami keluar, beliau SAW telah mengharamkannya atsa kami.[5]
Dari Salamah bin Akwa’ RA, ia berkata: “Rasulullah
SAW telah memberikan keringan dalam mut’ah selama tiga hari pada masa perang
Awthas (juga dikenal dengan perang Hunain), kemudian beliau melarang kami.[6]
Muncul pertanyaan, semenjak kapan Islam melarang
mut’ah?Untuk menjawabnya, kita dapatkan riwayat-riwayat yang menerangkan
masalah ini terkesan simpang siur, disebabkan tempat dan waktu pengharaman
mut’ah berbeda-beda.
Lebih lanjut Ustad Armen Halim Naro menyebutkan
secara ringkas waktu pengharaman mut’ah, sesuai dengan urutan watunya.[7]
a) Ada
yang riwayat yang mengatakan, bahwa larangan mut’ah dimulai ketika perang
Khaibar (Muharram 7H)
b) Ada
yang riwayat yang mengatakan pada umrah qada (Dzul Qa’dah 7H)
c) Ada
yang riwayat yang mengatakan pada masa penaklukan Mekkah (Ramadhan 7H)
d) Ada
yang riwayat yang mengatakan pada perang Awthas, dikenal juga perang Hunain
(Syawal 8H)
e) Ada
yang riwayat yang mengatakan pada perang Tabuk (Rajab 9H)
f) Ada
yang riwayat yang mengatakan pada Haji Wada’ (Zul Hijjah 10H)
g) Ada
yang riwayat yang mengatakan bahwa yang melarangnya secara mutlak adalah Umar
bin Khatab RA.
Adapun penjelasan yang berkaitan dengan riwayat
tersebut adalah:
1)
Riwayat yang
mengatakan, bahwa larangan mut’ah dimulai pada umrah qadha, perang Tabuk dan Haji Wada tidak lepas dari kritikan
dan tidak dapat dijadikan pegangan.
Tinggallah tiga riwayat yang shahih, yang
menerangkan pengharaman mut’ah. Yaitu saat perang khaibar, Penaklukan kota
Mekkah, perang Awthas. Riwayat-riwayat tersebut sebagai berikut:
Riwayat pengharaman mt’ah pada masa perang Khaibar:
Dari Muhammad bin Ali ((yang dikenal dengan sebutan
Muhammad bin Hanafiah), bahwa ayahnya Ali bin Abu Thalib berkata kepada Ibnu
Abbas RA: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang mut’ah dan daging keledai pada masa
Khaibar.”[8]
Riwayat pengharaman mut’ah pada penaklukan kota
Mekkah, yaitu riwayat dari Rabi’ bin Sabrah RA, bahwa ayahnya berperang bersama
Rasulullah SAW pada penaklukan kota Mekkah. Kami tinggaallima belas hari.Kemudian
Rasullah SAW kami diperbolehkan untuk mut’ah.Aku pun keluar bersama seseorang
dari kabilahku.(Kebetulan) aku mempunyai sedikit ketampanan, sedaangkan
keraabatku tersebut lebih mendekati jelek.Setiap kami membawa sal, salku jelek,
sdangkan sal anak pamanku tersebut baru dan mengkilap.Ketika kami sampai dikaki
Mekkah atau di puncaknya, kami bertemu dengan seorang gadis perawan, panjang
lehernya semampai. Kami berkata, “Apakah engkau mau bermut’ah dengan sa;ah satu
dari kami?” Dia berkata, “Dengan apa kalian bayar?” Maka setiap kami
membentangkan salnya. Lalu wanitaa itu melihat kami dan sahabatku itu melihat
ketiaknya dan berkata: “Sesungguhnya sal sia jelek sedangkan salku baru dan
mengkilap.” Dia berucap, “Salnya tidak apa-apa,” dua kali atau tiga kali.Lalu
aku melakukan mut’ah dengannya.Belum usai aku keluar dari Mekkah, kiranya
Rasulullah SAW telah mengharamkannya.[9]
Sedangkan riwayat yang mengharamkan nikah mut’ah
pada saat perang Awthas, yaitu hadits Salamah bin al Akwa’.
2)
Mengkombinasikan
antara riwayat-riwayat di atas, para ulama menggunakan dua metode
Pertama: Metode tarjih (mengambil riwayat yang lebih
kuat).
Sebagian para ulama mengatakan,[10]
bahwa lafads hadits Ali, yaitu riwayat Ibnu Uyainah dari Zuhri ada kalimat yang
didahulukan dan diakhirkan, karena beliau berucap pada Ibnu ‘Abbas jauh setelah
kejadian.Seharusnya ucapan beliau, “Bahwa Nabi SAW melarang makan daging
keledai pada masa Khaibar dan melarang mut’ah”. Dengan
demikian, larangan mut’ah dalam riwayat ini tidak lagi ada secara tegas waktu
Khaibar.
Ibnul Qayyim rahimullah berkata, “Para ulama
berselisih, apakah mut’ah dilarang pada masa Khaibar? Ada dua pendapat. Dan yang shahih, larangan
pada penaklukan kota Mekkah, sedangkan larangan pada waktu Khaibar hanya
sebatas daging keledai. Hanya saja Ali berkata pada Ibnu Abbas, bahwasanya
Rasulullah SAW melarang mut’ah pada hari Khaibar, dan juga melarang makan
daging keledai untuk meberi alasan (pengharaman) pada dua permasalahan tersebut
kepad Ibnu Abbas.Maka para rawi menyangka, bahwa ikatan hari Khaibar kembali
kepad dua hal itu, lalu mereka meriwayatkan dengan makna.[11]
Sedangkan riwayat pengharaman mut’ah pad perang
Awthas atau Hunain, yaitu hadits Salamah bin Akwa’. Berhubung perang Awthas dan tahun penaklukan Mekkah pada
tahun yang sama, maka sebagian ulama menjadikannya satu waktu, yaitu pada
penaklukan Mekkah.
Kedua: Metode jamak (menggabungkan antara
riwayat-riwayat)
Melihat pada semua riwayat yang shahih tentang
pengharaman nikah mut’ah, bahwa telah berlaku pembolehan dan pelarangan
beberapa kali.Diperbolehkan sebelum Khaibar, lalu diharamkan, kemudian
diperbolehkan tiga hari penaklukan kota Mekkah, kemudian diharamkan hingga hari
Kiamat.
Ibnu Katsir rahimullah berkata, “Tidak ada keraguan
lagi, mut’ah diperbolehkan pada permulaan Islam. Sebagian ulama berpendapat,
bahwa ia dihalalkan kemudian di mansukhkan (dihapus), lalu dihalalkan kemudian
di mansukhkan. Sebagian yang lain berpendapat, bahwa pengahalalan dan
pengharaman berlaku terjadi beberapa kali.
Al Qurthubi
berkata, “Telah berkata Ibnu ‘Arabi, ‘Adapun mut’ah, maka ia termasuk salah
satu keunikan syariah; karena mut’ah diperbolehkan pada awal Islam kemudian
diharamkan pada perang Khaibar, lalu diperbolehkan lagi pada perang Awthas
kemudian diharamkan setelah itu dan berlangsung pengharaman. Dan mut’ah dalam
hal ini tidak ada yang menyerupainya, kecuali permasalahan kiblat, karena
nasakh (pengapusan) terjadi dua kali, kemudian baru hukumnya stabil’.[12]
3. Dasar Hukum tentang Kawin Kontrak/Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah telah diharamkan oleh Islam dengan
dalil Kitab, Sunnah dan Ijma’, dan secara akal.
a. Dari
Al-Qur’an:
tûïÏ%©!$#urö/ãföNÎgÅ_rãàÿÏ9tbqÝàÏÿ»ymÇËÒÈwÎ)#n?tãóOÎgÅ_ºurør&÷rr&$tBôMs3n=tBöNåkß]»yJ÷r&öNåk¨XÎ*sùçöxîtûüÏBqè=tBÇÌÉÈÇ`yJsù4ÓxötGö/$#uä!#uury7Ï9ºsy7Í´¯»s9'ré'sùç/èftbrß$yèø9$#ÇÌÊÈ
Artinya: “dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, Maka Sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada tercela (30), Barangsiapa mencari yang di balik itu,
Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas (31). (QS Al Ma’arij:
29-31)
Allah SWT menerangkan, sebab disahkan berhubungan
badan melalui dua cara. Yaitu nikah shahih dan perbudakan.Sedangkan wanita
mut’ah, bukanlah istri dan bukan pula budak.[13]
`tBuröN©9ôìÏÜtGó¡oöNä3ZÏB»wöqsÛbr&yxÅ6ZtÏM»oY|ÁósßJø9$#ÏM»oYÏB÷sßJø9$#`ÏJsù$¨BôMs3n=tBNä3ãZ»yJ÷r&`ÏiBãNä3ÏG»utGsùÏM»oYÏB÷sßJø9$#4ª!$#urãNn=ôãr&Nä3ÏZ»yJÎ*Î/4Nä3àÒ÷èt/.`ÏiB<Ù÷èt/4£`èdqßsÅ3R$$sùÈbøÎ*Î/£`ÎgÎ=÷dr& Æèdqè?#uäur£`èduqã_é&Å$rá÷èyJø9$$Î/BM»oY|ÁøtèCuöxî;M»ysÏÿ»|¡ãBwurÅVºxÏGãB5b#y÷{r&4!#sÎ*sù£`ÅÁômé&÷bÎ*sùú÷üs?r&7pt±Ås»xÿÎ/£`Íkön=yèsùß#óÁÏR$tBn?tãÏM»oY|ÁósßJø9$#ÆÏBÉ>#xyèø9$#4y7Ï9ºsô`yJÏ9}ϱyz|MuZyèø9$#öNä3ZÏB4br&ur(#rçÉ9óÁs?×öyzöNä3©93ª!$#urÖqàÿxîÒOÏm§ÇËÎÈ
Artinya: “dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup
perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini
wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui
keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu
kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut
yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina
dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan
apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan
perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman
wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah
bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan
zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu.dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nisa’: 25)
Dalam ayat ini ada dua alasan.Pertama jika nikah
mut’ah diperbolehkan, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukannya bagi
orang yang kesulitan menjaga diri atau keperluan untuk menikahi budak atau
bersabar untuk tidak menikah.Kedua, ayat ini merupakan larangan nikah mut’ah,
karena Allah SWT berfirman. “karena itu
kawinilah mereka dengan seizing tuan mereka”. Sebagaimana diketahui, bahwa
nikah seizing orang tua atau wali, itulah sebenarnya nikah yang disyariatkan,
yaitu dengan wali dan dua orang saksi.Adapun nikah mut’ah, tidak mensyariatkan
demikian.
b. Dalil
dari Sunnah, yaitu semua riwayat yang telah disebutkan diatas merupakan dalil
haramnya mut’ah.
c. Adapun
Ijma’, para ulama ahlus sunnah telah menyebutkan, bahwa para ulama telah
sepakat tentang haramnya nikah mut’ah.
d. Adapun
alasan dari akal dan qiyas.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perkawinan selanjutnya disebut pernikahan, merupakan sebuah
lembaga yang memberikan legimitasi seorang pria dan wanita untuk bisa hidup dan
berkumpul bersama dalam sebuah keluarga.Ketenangan atau ketenteraman sebuah
keluarga ditentukan salah satunya adalah bahwa pernikahan itu harus sesuai
dengan dengan tuntutan syariat Islam (bagi orang Islam).
Yang dimaksud nikah mut’adalah
seseorang menikah dengan wanita dalam batas waktu tertenttu, dengan sesuatu
pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya.Jika
masanya telah usai, maka dengan sendirinya merekaa berpisah tanpa kata thalak
dan tanpa warisan.
- Saran
Dengan
selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang turut andil dalam penulisan makalah ini, semoga makalah ini dapat
bermanfaat. Dan taklupa kami menyadari bahwa dari penulisan makalah ini jauh
dari kesempurnaan, dari itu saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu
dan perhatikan.
DAFTAR PUSTAKA
Nuruddin, Amir. 2000. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT. GemaInsani Press
Rafiq, Ahnad.1995. Hukum Islam Di
Indonesia. Cetakan keenam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. 2009. Cetakan ketiga. Bandung: PT. Citra Umbang
[1]
Silahkan lihat Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, Maktabah Ubaikan (2/104)
[2]
Jami’ Ahkamu Nisaa’ (3/169-170) dan silahkan lihat juga definisinya di dalam
Subulus Salam, Ash Shan’ani, Darul Kutub Ilmiyah (3/243)
[3]
Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq (2/132)
[4] HR
Muslim, 9/159, (1406)
[5] HR
Muslim, 9/159, (1406)
[6] HR
Muslim, 9/159, (1406)
[7]
Silahkan lihat pembahasan inidi dalam Jami’ Ahkamin Nisaa’, Musgthafa al Adawi,
darus Sunnah (3/171-205)
[8] HR
Muslim, 9/161 (1407)
[9] HR
Muslim,9/158, (1406)
[10]
Silahkan lihat Fathul bari (9/168-169)
[11]
Zadul Ma’ad, Ibnu Qayyim (4/111)
[12]
Jami’ Ahkaml Qur’an, al Qurthubi, dar Syi’ib (5/130-131)
[13]
Mukhtashar Itsna Asy’ariah, Mahmud Syukri al Alusi, hlm. 228
Subscribe to:
Posts (Atom)