Friday, November 17, 2017

MAKALAH MANFAAT AKTA NIKAH DAN KAWIN KONTRAK



MAKALAH
MANFAAT AKTA NIKAH DAN KAWIN KONTRAK
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Masail Fiqiyyah


Oleh:
KELOMPOK IV
Nama kelompok:
Mella Martika Putri

Dosen Pengampu
NURASIAH AHMAD, SH.I M.A
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH SYEKH BURHANUDDIN
(STIT- SB) PARIAMAN
T. A 2016/2017

KATA PENGANTAR


Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah, puji dan rasa syukur mendalam kehadirat Allah SWT, dengan semua rahmat dan nikmat yang di berikan sehingga Insyaallah Makalah ini bisa selesai dan tersusun sebagaimna mestinya. Shalawat dan salam senantiasa penulis haturkan kepada  junjungan Nabi Muhammad SAW , karena semangat dakwah beliau lah sehingga sampai saat ini semua manusia terkhusus umat muslim dari berbagai daerah di seluruh dunia bisa merasakan dampak positif dari ajaran- ajaran yang telah disampaikan serta dapat mengamalkan sunnah-sunnahnya.
Dengan penuh kesadaran dan kekhilafan bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, dengan itu tentunya penyusun sadar. Olehnya demi mendapatkan hasil yang paling baik, maka penyusun berharap kritik dan saran dari pembaca,  juga melalui kesempatan yang lebih banyak lagi mudah-mudahan penyusun dapat melakukan revisi dalam perbaikan dan penyusunan kembali buku ini agar dapat di sajikan dalam bentuk yang lebih sempurna

Terimakasih


          Pariaman, 30 oktober 2017

Penulis








 BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sejalan dengan perkembangan zaman dengan dinamika yang terus berubah maka banyak sekalin perubahan-perubahan yang terjadi, pergeseran kultur lisan kepada kultur tulis sebagai ciri masyarakat modern, menuntut dijadikannya akta surat, sebagai bukti autentik saksi hidup tidak lagi bisa diandalkan tidak saja karena bisa hilang dengan sebab kematian, manusia juga dapat mengalami kelupaan dan kesilapan. Atas dasar ini kami sebagai pemakalah akan menjelaskan sedikit tentang begitu pentingnya “ Pencatatan nikah dan akad nikah “

B.     Rumusan Masalah

1. Apakah pencatatan perkawinan itu ?
2. Apakah kawin kontrak itu ?

C.    Tujuan Masalah

1. Untuk mengerti bentuk pencatatan nikah
2. Untuk mengetahui dasar-dasar di berlakukannya pencatatan nikah
3. Untuk mengerti manfaat yang terkandung dalam diberlakukannya pencatatan nikah
4. Untuk mengetahui bentuk akad nikah








BAB II

PEMBAHASAN

A.    PENCATATAN AKTA NIKAH.

1.      Dasar-dasar Pencatatan perkawinan

Perkawinan selanjutnya disebut pernikahan, merupakan sebuah lembaga yang memberikan legimitasi seorang pria dan wanita untuk bisa hidup dan berkumpul bersama dalam sebuah keluarga.Ketenangan atau ketenteraman sebuah keluarga ditentukan salah satunya adalah bahwa pernikahan itu harus sesuai dengan dengan tuntutan syariat Islam (bagi orang Islam). Selain itu, ada aturan lain yang mengatur bahwa pernikahan itu harus tercatat di Kantor Urusan Agama/Catatan Sipil.
Pencacatan perkawinan pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam keluarga. Selain itu merupakan upaya perlindungan terhadap isteri maupun anak dalam memperoleh hak-hak keluarga seperti hak waris dan lain-lain.
Dalam hal nikah siri atau perkawinan yang tidak dicatatkan dalam administrasi Negara mengakibatkan perempuan tidak memiliki kekuatan hukum dalam hak status pengasuhan anak, hak waris, dan hak-hak lainnya sebagai istri yang pas, akhirnya sangat merugikan pihak perempuan
pada kesempatan ini perlu kami sampaikan beberapa dasar hukum mengenai pencacatan perkawinan/pernikahan, antara lain:
 Adanya undang-undang tentang no 22 tahun 1946  Mengatakan:
Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya.Talak dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitahukan kepada Pegawai Pencatat Nikah.

Pasal ini memberitahukan legalisasi bahwa supaya nikah, talak, dan rujuk menurut agama Islam supaya dicatat agar mendapat kepastian hukum.
Dalam Negara yang teratur segala hak-hak yang bersangkut pada dengan kependudukan harus dicatat, sebagai kelahiran, pernikahan, kematian, dan sebagainya lagi pada perkawinan perlu di catat ini untuk menjaga jangan sampai ada kekecauan.
Adanya Undang-undang No I tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 Ayat 2 menyatakan:
"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

2.         Manfaat Adanya Pencatatan Dalam Perkawinan

Ada beberapa manfaat pencatatan pernikahan:
a.          Mendapat perlindungan hukum
Bayangkan, misalnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika sang istri mengadu kepada pihak yang berwajib, pengaduannya sebagai istri yang mendapat tindakan kekerasan tidak akan dibenarkan. Alasannya, karena sang isteri tidak mampu menunjukkan bukti-bukti otentik akta pernikahan yang resmi.
b.         Memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait dengan pernikahan
Akta nikah akan membantu suami isteri untuk melakukan kebutuhan lain yang berkaitan dengan hukum. Misalnya hendak menunaikan ibadah haji, menikahkan anak perempuannya yang sulung, pengurusan asuransi kesehatan, dan lain sebagainya.
c.          Legalitas formal pernikahan di hadapan hukum
Pernikahan yang dianggap legal secara hukum adalah pernikahan yang dicatat oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau yang ditunjuk olehnya.Karenanya, walaupun secara agama sebuah pernikahan yang tanpa dicatatkan oleh PPN, pada dasarnya illegal menurut hukum.
d.         Terjamin keamanannya
Sebuah pernikahan yang dicatatkan secara resmi akan terjamin keamanannya dari kemungkinan terjadinya pemalsuan dan kecurangan lainnya. Misalnya, seorang suami atau istri hendak memalsukan nama mereka yang terdapat dalam Akta Nikah untuk keperluan yang menyimpang. Maka, keaslian Akta Nikah itu dapat dibandingkan dengan salinan Akta Nikah tersebut yang terdapat di KUA tempat yang bersangkutan menikah dahulu.

3.      Akta Nikah

Setelah pengumuman kehendak melangsungkan perkawinan ditempel dan tidak ada keberatan dari pihak yang terkait dengan rencana calon mempelai, maka perkawinan dapat dilangsungkan. Adapun ketentuan dan tata caranya diatur dalam pasal 10 (PP No. 9/1975).
Pada saat akan dilangsungkannya perkawinan, Pegawai Pencatat telah menyiapkan akta nikah dan salinannya dan telah diisi mengenai hal-hal yang diperlukannya, seperti yang diatur dalam pasal 12 (PP. 9/1975) , Selain hal-hal tersebut, dalam Akta Nikah dilampirkan naskah perjanjian perkawinan yaitu teks yang dibaca suami setelah akad nikah sebagai perjanjian kesetiaannya terhadap isteri. Setelah dilangsungkan akad nikah, kedua mempelai menandatangani Akta Nikah yang sudah dibuat dalam rangkap 2 helai, pertama disimpan pada panitra pengadilan dalam wilayah kantor pencatatan perkawinan itu berbeda dan salinannya yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku, kemudian diberikan kepada mempelai.

B.     KAWIN KONTRAK

Keinginan manusia untuk kawin, merupakan sunnatullah, tidak ada yang keluar dari garisnya, manusia, hewan maupun tumbuhan. Allah SWT berfirman “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu menginagt akan kebesaran Allah.”(QS adz Dzariyat ayat 49). Allah memilih sarana ini untuk berkembang biaknya alam dan berkesinambungannya ciptaan, setelah mempersiapkan setiap pasangaan tugas dan posisi masing-masing. Allah SWT menciptakan manusia sepertia ciptaan-ciptaan lainnya, tidak mebiarkan nalurinya berbuat sekehendaknya atau membiarkan hubungan antara perempuan dan laki-laki kacau tidak beraturan. Tetapi Allah meletakan aturan dan rambu-rambu sebagaimana telaah diterangkan oleh utusanNya. Muhammad SAW.[1]
Oleh karenanya, salah satu maqashid syari’ah (pokok dasar syari’ah) yaitu menjaga keturunan. Islam menganjurkaan umat Islam untuk menikah dan diharamkan membujang. Islam melarang mendekati zina dan menutup sarana-sarana yang menjurus kepada perbuatan kotor tersebut. Islam juga mengharamkan perzinaan yang berbalutkan dengan sampul pernikahan atau pelacuran menggunakan baju kehormatan.

1.         Definisi kawin kontrak/Nikah Mut’ah

Yang dimaksud nikah mut’ah adalah seseorang menikah dengan wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya.Jika masanya telah usai, maka dengan sendirinya merekaa berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.[2]
Menurut Ustad Armen Halim Naro, bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu.Misalnya tiga hari atau lebih atau kurang. Biasanya tidaak lebih dari 45 hari dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakaati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibda’ (yaitu satu kali haid bagi wanita monopose, dua kali haaid bagi wanita biasa dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal) dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan.
Jadi rukun nikah mut’ah menurut  Syiah Imamiah ada tiga”
1)      Shighat, seperti ucapan: “aku nikahi engkau” atau “aku mut’ahkan engkau”
2)      Calon istri, dan diutamakan dari wanita muslimah atau kitabiah
3)      Mahar, dengan syarat saling rela sekalipun hanya satu genggam gandum
4)      Jangka waktu tertentu.[3]

2.         Nikah Mut’ah ada Masa Pensyariatan, Antara Boleg dan Larangan

Nikah mut’ah pada awal Islam (saat kondisi darurat) diperbolehkan, kemudian datang nash-nash yang melarang hingga hari Kiamat. Diantara hadist yang menyebutkan dibolehkannya nikah mut’ah pada awqal Islam ialah:
Dari Rabi’ bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia bersama Rasullah SAW lalu beliau bersabda “Wahai, sekalian manusia, sebelumnya aku telaah mengizikan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya AllahSWT telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barang siapa yng mempunyai sesuatu pada mereka, maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan.:[4]
Dari beliau, juga berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami keluar, beliau SAW telah mengharamkannya atsa kami.[5]
Dari Salamah bin Akwa’ RA, ia berkata: “Rasulullah SAW telah memberikan keringan dalam mut’ah selama tiga hari pada masa perang Awthas (juga dikenal dengan perang Hunain), kemudian beliau melarang kami.[6]
Muncul pertanyaan, semenjak kapan Islam melarang mut’ah?Untuk menjawabnya, kita dapatkan riwayat-riwayat yang menerangkan masalah ini terkesan simpang siur, disebabkan tempat dan waktu pengharaman mut’ah berbeda-beda.
Lebih lanjut Ustad Armen Halim Naro menyebutkan secara ringkas waktu pengharaman mut’ah, sesuai dengan urutan watunya.[7]
a)      Ada yang riwayat yang mengatakan, bahwa larangan mut’ah dimulai ketika perang Khaibar (Muharram 7H)
b)      Ada yang riwayat yang mengatakan pada umrah qada (Dzul Qa’dah 7H)
c)      Ada yang riwayat yang mengatakan pada masa penaklukan Mekkah (Ramadhan 7H)
d)     Ada yang riwayat yang mengatakan pada perang Awthas, dikenal juga perang Hunain (Syawal 8H)
e)      Ada yang riwayat yang mengatakan pada perang Tabuk (Rajab 9H)
f)       Ada yang riwayat yang mengatakan pada Haji Wada’ (Zul Hijjah 10H)
g)      Ada yang riwayat yang mengatakan bahwa yang melarangnya secara mutlak adalah Umar bin Khatab RA.
Adapun penjelasan yang berkaitan dengan riwayat tersebut adalah:
1)        Riwayat yang mengatakan, bahwa larangan mut’ah dimulai pada umrah qadha, perang  Tabuk dan Haji Wada tidak lepas dari kritikan dan tidak dapat dijadikan pegangan.
Tinggallah tiga riwayat yang shahih, yang menerangkan pengharaman mut’ah. Yaitu saat perang khaibar, Penaklukan kota Mekkah, perang Awthas. Riwayat-riwayat tersebut sebagai berikut:
Riwayat pengharaman mt’ah pada masa perang Khaibar:
Dari Muhammad bin Ali ((yang dikenal dengan sebutan Muhammad bin Hanafiah), bahwa ayahnya Ali bin Abu Thalib berkata kepada Ibnu Abbas RA: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang mut’ah dan daging keledai pada masa Khaibar.”[8]
Riwayat pengharaman mut’ah pada penaklukan kota Mekkah, yaitu riwayat dari Rabi’ bin Sabrah RA, bahwa ayahnya berperang bersama Rasulullah SAW pada penaklukan kota Mekkah. Kami tinggaallima belas hari.Kemudian Rasullah SAW kami diperbolehkan untuk mut’ah.Aku pun keluar bersama seseorang dari kabilahku.(Kebetulan) aku mempunyai sedikit ketampanan, sedaangkan keraabatku tersebut lebih mendekati jelek.Setiap kami membawa sal, salku jelek, sdangkan sal anak pamanku tersebut baru dan mengkilap.Ketika kami sampai dikaki Mekkah atau di puncaknya, kami bertemu dengan seorang gadis perawan, panjang lehernya semampai. Kami berkata, “Apakah engkau mau bermut’ah dengan sa;ah satu dari kami?” Dia berkata, “Dengan apa kalian bayar?” Maka setiap kami membentangkan salnya. Lalu wanitaa itu melihat kami dan sahabatku itu melihat ketiaknya dan berkata: “Sesungguhnya sal sia jelek sedangkan salku baru dan mengkilap.” Dia berucap, “Salnya tidak apa-apa,” dua kali atau tiga kali.Lalu aku melakukan mut’ah dengannya.Belum usai aku keluar dari Mekkah, kiranya Rasulullah SAW telah mengharamkannya.[9]
Sedangkan riwayat yang mengharamkan nikah mut’ah pada saat perang Awthas, yaitu hadits Salamah bin al Akwa’.
2)        Mengkombinasikan antara riwayat-riwayat di atas, para ulama menggunakan dua metode
Pertama: Metode tarjih (mengambil riwayat yang lebih kuat).
Sebagian para ulama mengatakan,[10] bahwa lafads hadits Ali, yaitu riwayat Ibnu Uyainah dari Zuhri ada kalimat yang didahulukan dan diakhirkan, karena beliau berucap pada Ibnu ‘Abbas jauh setelah kejadian.Seharusnya ucapan beliau, “Bahwa Nabi SAW melarang makan daging keledai pada masa Khaibar dan melarang mut’ah”. Dengan demikian, larangan mut’ah dalam riwayat ini tidak lagi ada secara tegas waktu Khaibar.
Ibnul Qayyim rahimullah berkata, “Para ulama berselisih, apakah mut’ah dilarang pada masa Khaibar? Ada dua pendapat. Dan yang shahih, larangan pada penaklukan kota Mekkah, sedangkan larangan pada waktu Khaibar hanya sebatas daging keledai. Hanya saja Ali berkata pada Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW melarang mut’ah pada hari Khaibar, dan juga melarang makan daging keledai untuk meberi alasan (pengharaman) pada dua permasalahan tersebut kepad Ibnu Abbas.Maka para rawi menyangka, bahwa ikatan hari Khaibar kembali kepad dua hal itu, lalu mereka meriwayatkan dengan makna.[11]
Sedangkan riwayat pengharaman mut’ah pad perang Awthas atau Hunain, yaitu hadits Salamah bin Akwa’. Berhubung perang Awthas dan tahun penaklukan Mekkah pada tahun yang sama, maka sebagian ulama menjadikannya satu waktu, yaitu pada penaklukan Mekkah.

Kedua: Metode jamak (menggabungkan antara riwayat-riwayat)
Melihat pada semua riwayat yang shahih tentang pengharaman nikah mut’ah, bahwa telah berlaku pembolehan dan pelarangan beberapa kali.Diperbolehkan sebelum Khaibar, lalu diharamkan, kemudian diperbolehkan tiga hari penaklukan kota Mekkah, kemudian diharamkan hingga hari Kiamat.
Ibnu Katsir rahimullah berkata, “Tidak ada keraguan lagi, mut’ah diperbolehkan pada permulaan Islam. Sebagian ulama berpendapat, bahwa ia dihalalkan kemudian di mansukhkan (dihapus), lalu dihalalkan kemudian di mansukhkan. Sebagian yang lain berpendapat, bahwa pengahalalan dan pengharaman berlaku terjadi beberapa kali.
Al Qurthubi berkata, “Telah berkata Ibnu ‘Arabi, ‘Adapun mut’ah, maka ia termasuk salah satu keunikan syariah; karena mut’ah diperbolehkan pada awal Islam kemudian diharamkan pada perang Khaibar, lalu diperbolehkan lagi pada perang Awthas kemudian diharamkan setelah itu dan berlangsung pengharaman. Dan mut’ah dalam hal ini tidak ada yang menyerupainya, kecuali permasalahan kiblat, karena nasakh (pengapusan) terjadi dua kali, kemudian baru hukumnya stabil’.[12]

3.         Dasar Hukum tentang Kawin Kontrak/Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah telah diharamkan oleh Islam dengan dalil Kitab, Sunnah dan Ijma’, dan secara akal.
a.    Dari Al-Qur’an:
tûïÏ%©!$#urö/ãföNÎgÅ_rãàÿÏ9tbqÝàÏÿ»ymÇËÒÈžwÎ)#n?tãóOÎgÅ_ºurør&÷rr&$tBôMs3n=tBöNåkß]»yJ÷ƒr&öNåk¨XÎ*sùçŽöxîtûüÏBqè=tBÇÌÉÈÇ`yJsù4ÓxötGö/$#uä!#uury7Ï9ºsŒy7Í´¯»s9'ré'sùç/èftbrߊ$yèø9$#ÇÌÊÈ
Artinya: “dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30), Barangsiapa mencari yang di balik itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas (31). (QS Al Ma’arij: 29-31)
Allah SWT menerangkan, sebab disahkan berhubungan badan melalui dua cara. Yaitu nikah shahih dan perbudakan.Sedangkan wanita mut’ah, bukanlah istri dan bukan pula budak.[13]
`tBuröN©9ôìÏÜtGó¡oöNä3ZÏB»wöqsÛbr&yxÅ6ZtƒÏM»oY|ÁósßJø9$#ÏM»oYÏB÷sßJø9$#`ÏJsù$¨BôMs3n=tBNä3ãZ»yJ÷ƒr&`ÏiBãNä3ÏG»uŠtGsùÏM»oYÏB÷sßJø9$#4ª!$#urãNn=ôãr&Nä3ÏZ»yJƒÎ*Î/4Nä3àÒ÷èt/.`ÏiB<Ù÷èt/4£`èdqßsÅ3R$$sùÈbøŒÎ*Î/£`ÎgÎ=÷dr& Æèdqè?#uäur£`èduqã_é&Å$rá÷èyJø9$$Î/BM»oY|ÁøtèCuŽöxî;M»ysÏÿ»|¡ãBŸwurÅVºxÏ­GãB5b#y÷{r&4!#sŒÎ*sù£`ÅÁômé&÷bÎ*sùšú÷üs?r&7pt±Ås»xÿÎ/£`ÍköŽn=yèsùß#óÁÏR$tBn?tãÏM»oY|ÁósßJø9$#šÆÏBÉ>#xyèø9$#4y7Ï9ºsŒô`yJÏ9}ϱyz|MuZyèø9$#öNä3ZÏB4br&ur(#rçŽÉ9óÁs?׎öyzöNä3©93ª!$#urÖqàÿxîÒOÏm§ÇËÎÈ
Artinya: “dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu.dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nisa’: 25)

Dalam ayat ini ada dua alasan.Pertama jika nikah mut’ah diperbolehkan, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukannya bagi orang yang kesulitan menjaga diri atau keperluan untuk menikahi budak atau bersabar untuk tidak menikah.Kedua, ayat ini merupakan larangan nikah mut’ah, karena Allah SWT berfirman. “karena itu kawinilah mereka dengan seizing tuan mereka”. Sebagaimana diketahui, bahwa nikah seizing orang tua atau wali, itulah sebenarnya nikah yang disyariatkan, yaitu dengan wali dan dua orang saksi.Adapun nikah mut’ah, tidak mensyariatkan demikian.
b.    Dalil dari Sunnah, yaitu semua riwayat yang telah disebutkan diatas merupakan dalil haramnya mut’ah.
c.    Adapun Ijma’, para ulama ahlus sunnah telah menyebutkan, bahwa para ulama telah sepakat tentang haramnya nikah mut’ah.
d.   Adapun alasan dari akal dan qiyas.



BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perkawinan selanjutnya disebut pernikahan, merupakan sebuah lembaga yang memberikan legimitasi seorang pria dan wanita untuk bisa hidup dan berkumpul bersama dalam sebuah keluarga.Ketenangan atau ketenteraman sebuah keluarga ditentukan salah satunya adalah bahwa pernikahan itu harus sesuai dengan dengan tuntutan syariat Islam (bagi orang Islam).
Yang dimaksud nikah mut’adalah seseorang menikah dengan wanita dalam batas waktu tertenttu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya.Jika masanya telah usai, maka dengan sendirinya merekaa berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.
  1. Saran
Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut andil dalam penulisan makalah ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Dan taklupa kami menyadari bahwa dari penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan, dari itu saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan perhatikan.









DAFTAR PUSTAKA


Nuruddin, Amir. 2000. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT. GemaInsani Press
Rafiq, Ahnad.1995. Hukum Islam Di Indonesia. Cetakan keenam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. 2009. Cetakan ketiga. Bandung: PT. Citra Umbang



[1] Silahkan lihat Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, Maktabah Ubaikan (2/104)
[2] Jami’ Ahkamu Nisaa’ (3/169-170) dan silahkan lihat juga definisinya di dalam Subulus Salam, Ash Shan’ani, Darul Kutub Ilmiyah (3/243)
[3] Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq (2/132)
[4] HR Muslim, 9/159, (1406)
[5] HR Muslim, 9/159, (1406)
[6] HR Muslim, 9/159, (1406)
[7] Silahkan lihat pembahasan inidi dalam Jami’ Ahkamin Nisaa’, Musgthafa al Adawi, darus Sunnah (3/171-205)
[8] HR Muslim, 9/161 (1407)
[9] HR Muslim,9/158, (1406)
[10] Silahkan lihat Fathul bari (9/168-169)
[11] Zadul Ma’ad, Ibnu Qayyim (4/111)
[12] Jami’ Ahkaml Qur’an, al Qurthubi, dar Syi’ib (5/130-131)
[13] Mukhtashar Itsna Asy’ariah, Mahmud Syukri al Alusi, hlm. 228